Surat Perjanjian Hutang Piutang memang sangat diperlukan saat terjadinya kesepakatan hutang piutang antara kedua belah pihak. Dengan tujuan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dengan adanya Surat Perjanjian Hutang Piutang, tentunya semuanya akan lebih jelas dan mengikat. Yang meminjam akan lebih disiplin untuk pengembalian uang sebesar yang dia pinjam. Serta yang meminjami akan terasa lebih aman. Apabila telah terjadi kesepakatan dan disetujui dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai pada Surat Perjanjian Hutang Piutang, maka secara hukum kedua belah pihak wajib mematuhi perjanjian yang telah dibuat.

Surat Perjanjian Hutang Piutang Beserta Penulisannya

Surat Perjanjian Hutang Piutang Beserta Penulisannya

Bila anda sedang mencari contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, anda datang pada tempat yang tepat. Karena kali ini Herugan akan membagikan contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang beserta penulisannya. Anda tinggal mencontohnya dan disesuaikan dengan nama dan identitas yang bersangkutan. Karena nama dan identitas yang Herugan contohkan ini adalah hanya sebuah contoh, sehingga bila terjadi kesamaan nama atau identitas, mohon maaf. Berikut langsung saja Surat Perjanjian Hutang Piutang Beserta Penulisannya :

Surat Perjanjian Hutang Piutang

  Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama               : TEJO Umur               : 37 Tahun Pekerjaan         : TNI AD Alamat              : Jl. Mawar, Gang Senggol, No. 123, Banguntapan, Bantul Dalam hal ini disebut pihak pertama (1) Nama               : MONO Umur               : 41 Tahun Pekerjaan         : Wiraswasta Alamat              : Jl. Melati, Gang Buntu, No. 234, Kasihan, Bantul Dalam hal ini disebut pihak kedua (2)

            Pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015 telah terjadi hutang piutang antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yaitu Pihak Pertama meminjam uang sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Pihak Kedua. Pihak Pertama menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut Dua Bulan kemudian (27 Oktober 2015). Kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian hutang piutang tersebut.

            Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

                                                                                                            Yogyakarta, 27 Agustus 2015 Pihak Kedua                                                                                       Pihak Pertama   Mono                                                                                                          Tejo   Saksi-saksi :

  1. ISTRI Mono (………………………..)
  2. ISTRI Tejo   (………………………..)
  3. Wardi (RT)  (………………………..)
  4. Seno (RW)   (………………………..)

Mengetahui, Lurah Banguntapan       (……………………………………………..)   Demikian pembahasan Surat Perjanjian Hutang Piutang Beserta Penulisannya, semoga bermanfaat bagi para pembaca. ^_^