Bagi sobat yang sedang mencari referensi mengenai Hukum Waris Islam, kini Herugan akan berbagi mengenai Asas-Asas Hukum Waris Islam lengkap beserta penjelasannya/pengertiannya. Mungkin sobat ada yang masih dibangku sekolah/kuliah jurusan Hukum ada tugas tentang asas hukum waris islam, silahkan sobat jadikan referensi tugas sobat semua. Dengan harapan tugas sobat semua dapat terselesaikan dengan cepat tanpa ada kendala.. Eiitss, jangan lupa Share Link sumbernya ya. ^_^ Berikut selengkapnya :

asas hukum waris islam

  1. Asas Integrity (ketulusan)

Artinya ketulusan hati, kejujuran atau keutuhan. Asas ini mengandung pengertian bahwa melaksanakan hukum kewarisan dalam islam. Di perlukan ketulusan hati menaatinya karena terikat dengan aturan yang diyakini kebenarannya (QS. Ali Imran (3): 85).

  1. Asas Ta’abbudi (penghambatan diri)

Melaksanakan hukum waris sesuai syariat islam adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

  1. Asas Huququl Maliyah (hak-hak kebendaan).

Artinya hanya hak dan kewajiban kebendaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris segala hal-hal kewajiban yang bersifat pribadi tidak dapat diwariskan.

  1. Asas Huququn Thabi’yah (hal-hal dasar)

Hak-hak dasar dari ahli waris sebagai manusia artinya meskippun ahli waris itu seorang yang sudah sakit menghadapi kematian sedangkan ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia begitu juga suami istri belum bercerai walaupun sudah pisah tempat tinggalnya. Maka dipandang cakap mewarisi harta tersebut. Ada 2 syarat seorang bila mendapat hak warisan

  1. Melalui hubungan perkawinan yang seagama
  2. Keluarga yang mempunyai hubungan darah/genetik (baik anak cucu atau saudara)

Dan ada pula beberapa penghalang kewarisan

  1. Keluar dari islam
  2. Membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris
  3. Dipersalahkan telah memfitnah pewaris melakukan kejahatan.
  1. Asas ijban (keharusan kewajiban)

Asas ini adalah mengatur tata cara peralihan secara otomatis harta dari seorang baik pewaris maupun ahli waris sesuai dengan ketetapan Allah SWT.

Asas Ijban ini dapat juga dilihat dari segi yang lain yaitu:

  1. Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang-orang meninggal dunia
  2. Jumlah harta sudah ditentukan untuk masing-masing ahli waris
  3. Orang-orang yang akan menerima harta warisan itu sudah ditentukan dengan pasti, yakni orang yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan.
  1. Asas bilateral

Mengandung makna bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.

  1. Asas individual

Asas ini menyatakan harta warisan dapat dibagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.

  1. Asas keadilan yang berimbang

Asas ini mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus ditunaikannya.

  1. Asas kematian

Makna asas ini menandakan bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia.

  1. Asas membagi habis harta warisan

Membagi semua harta peninggalan hingga tak tersisa adalah makna dari asas ini. Asas ini menghindari dari semua jumlah ahli waris lebih besar daripada masalah yang ditetapkan ataupun yang sebaliknya.

Leave A Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.