Seiring perkembangan teknologi yang semakin maju, memicu kejahatan semakin marak terjadi. Kali ini agan heru akan membahas tentang kejahatan internet atau bahasa komputernya sering disebut Cybercrime. Sebelum ke tahap lanjut, kita perlu tau terlebih dahulu definisi/pengertian Cybercrime itu sendiri, mari simak berikut ini :
1. Definisi Cybercrime :
Cybercrime yaitu suatu tidakan Kriminalitas yang dilakukan seseorang dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama serta memanfaatkan perkembangan teknologi internet. Biasanya para cybercrimer memanfaatkan celah untuk tindak kejahatannya.
2. Jenis Cybercrime, Berdasarkan Aktivitas :
1. Hacker dan Cracker
Hacker yaitu seseorang yang memiliki minat yang sangat besar untuk mempelajari sistem komputer secara mendetail dan bagaimana cara meningkatkan kualitasnya. Sedangkan cracker yaitu seseorang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan, kejahatan dan tindak kriminalitas lainnya di internet. Dengan kata lain, perbedaan hacker dan cracker yaitu mengacu pada arah tindakan yang dilakukan, hacker mengacu pada tindak kebaikan sedangkan cracker lebih ke tindakan kejahatan/kriminalitas di internet.
2. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting yaitu suatu tindak kriminalitas dengan modus mendaftarkan domain/nama perusahaan orang lain yang kemudian nantinya dijualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga awal. Typosquatting yaitu suatu tindak kejahatan dengan sengaja membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain aslinya, dengan tujuan menyaingi perusahaan yang bersangkutan. Target utama adalah perusahaan-perusahaan yang besar.
3. Hijacking
Hijacking yaitu suatu tindak kejahatan dengan sengaja melakukan pembajakan karya orang lain, yang paling sering dalam kasus ini adalah pembajakan perangkat lunak.
4. Cyber Terorism
Cyber Terorism yaitu Suatu tindakan cybercrime yang dilakukan dengan tujuan mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
5. Unauthorized Access
Unauthorized Access yaitu kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jarkom (jaringan komputer) secara tidak sah dan tanpa se-izin dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
6. Illegal Contents
Illegal Contents yaitu kejahatn dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum, menggangu ketertiban umum, atau bersifat melecehkan seseorang, misalnya penyebaran pornografi.
7. Penyebaran virus
Penyebaran virus umumnya dilakukan seseorang via email. Banyak sekali orang yang kurang paham bahwa email yang dibuka adalah salah satu perantara masuknya virus ke komputer pengguna. Untuk itu pahami dengan benar email yang masuk ke inbox email anda, jika email yang masuk mencurigakan, harap jangan dibuka malainkan langsung delete/hapus email tersebut.
8. Data Forgery
Dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
9. Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion
Cyber Espionage merupakan suatu tindak kriminalitas dengan tujuan memata-matai terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
10. Cyberstalking
Cyberstalking yaitu Kejahatan dilakukan dengan maksud dan tujuan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
11. Carding
Carding yaitu kejahatan internet yang dilakukan dengan tujuan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Sekian dulu pembahasan tentang Definisi dan Jenis-Jenis Cybercrime (Kejahatan Internet), semoga bisa membantu. ^_^